Jumat, 27 Mei 2011

SOSIALISASI PERDA DI LOKASI PERCONTOHAN DESA MANDIRI GOTONG ROYONG (DMGR) TAHUN 2011


Subang Target Ops
Di Desa Bojong Tengah (18/04) dalam pertemuan acara sosialisasi kedua Desa,Desa Bojong Tengah dan Desa Rangdu,kecamatan Pusakajaya kabupaten Subang,yang bertempatkan di Aula Desa Mandiri Gotong Royong (DMGR) Desa Bojong Tengah.Permulaan acara sosialisasi ini diawali oleh Bpk.Camat Drs.R.Ikin Saepudin dan dihadiri oleh Drs.Asep Setia Permana,MSI,Kasat Pol PP kabupaten Subang,Kasi Trantib kecamatan Pusakajaya E.Sutrisna.SIP yang didampingi oleh anggota penertiban Satpol PP Wanto SE(32) beserta jajarannya.Dari Desa Rangdu Kepala Desa (Kades) Durin Hariyanto.SH yang tidak bisa hadir dalam acara tersebut,diwakili oleh Sekdes Erman,juga sebagian jajaran Desa Rangdu turut hadir. Sebagian pula dari jajaran Desa Mandiri Gotong Royong (DMGR) sebagai tuan rumah acara sosialisai,Kades H.Rosidin yang juga tidak hadir dikarenakan ada rapat praduga pengadaan pertamina di Desa Karanganyar,tidak merasa terbebani namun berjalan dengan baik dan lancar,daengan diwakili oleh ketua LPMD dan dihadiri pula oleh Tokoh Masyarakat yang berantusias dengan Peraturan Daerah (Perda).Sosialisasi ini tentang peraturan daerah (Perda), Kasat Pol PP beserta jajarannya agar dengan adanya peraturan ini Kita bisa saling Sharing.
Kasi Trantib E.Sutrisna.SIP yang memaparkan tentang Perda No.08 2008 tentang SOTK Lembaga Daerah,Perda No.10 Th 2009 tentng larangan minuman beralkohol,Perda No.12 Th 2000 tentang K3 dan Adipura,Perda No.13 Th 2006 tentang IMB,Perda No.16 Th.2000 tentang Izin Gangguan (HO) / Izin tempat usaha,Perda No.07 Th 2006 tentang pengelolaan pertambangan,Perda No.10 Th 2002 tentang Izin usaha kepariwisataan dan Perda No.14 Th 2006 tentang Izin usaha Perternakan.Dengan adanya Perda diatas tersebut Kasi Trantib E.Sutrisna SIP agar bisa kerja samanya.Sekdes Erman,yang berantusias dengan Peraturan Daerah No.10 Th 2009 tentang larangan minuman beralkohol segera dibuktikan karena di Desanya,Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang sangatlah rawan,masih banyak Masyarakat Desa Rangdu mengkomsumsi Miras juga yang menjual Miras,maka Kami jajaran Desa Rangdu agar Miras bisa dihentikan walaupun sedikit demi sedikit,karena jelas merusak lingkungan,juga Anak-Anak Remaja (Penerus Bangsa).Diiyakan juga oleh LPMD Desa Bojong Tengah agar Perda ini ditegakan dan dijalankan sesuai Prosedur.Dengan adanya Sosialisasi kedua Desa tersebut,Desa Rangdu dan Desa Bojong Tengah,jajaran Satpol PP Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang sangat mendukung positif tentang Perda. E.Sutrisna SIP sesegera mungkin Perda NO.10 Th 2009 tentang larangan minuman beralkohol,dilaksanakannya dengan sebaik-baiknya juga Peraturan Daerah yang dipaparkan diatas resebut dilakukannya sesuai Prosedur dan Kami meminta kerja samanya.Kandasnya (Yana MS )
Target Ops Edisi Ke I / Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar